Pemberdayaan Masyarakat melalui Program “RESIK” untuk Mendukung Ekowisata Budaya Situs Padas Temanten dan UMKM
Abstract
Bantaran Sungai Gajah Wong yang ada di wilayah Kalurahan Prenggan terdapat situs budaya yang disebut dengan Padas Temanten. Untuk menghidupkan situs budaya ini, pada tahun 2022 dibangunlah pendopo yang diberi nama” Padas Temanten” dan dibuat taman yang bernama Taman Padas Temanten. Seiring berjalannya waktu tempat ini tidak terpelihara dengan baik dan kondisinya tidak terawat. Pendopo dan Taman Padas Temanten memiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau publik (RTHP). Lokasi ini di gunakan oleh warga untuk kegiatan olahraga, event budaya, sosialisasi berbagai program masyarakat dan kegiatan seni lainnya. Kegiatan tersebut sering terkendala karena fasilitas disana kondisinya tidak layak dan rusak karena terkendala biaya revitalisasi maupun pengembangan., antara lain taman yang tidak terpelihara, tanaman yang layu bahkan mati, kursi taman dan cat yang sudah usang, belum ada papan infografis terkait lokasi wisata ini. Tujuan dari pengabdian yaitu merevitalisasi fasilitas taman, menjadikan destinasi ekowisata budaya dengan mendukung integrasi antara situs budaya, taman, RTHP dan pendopo Padas Temanten. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu revitalisasi taman, reboisasi dengan melakukan penanaman tanaman hias dan perindang, pembuatan papan infografis dan spot foto serta penyuluhan hiegene sanitasi makanan untuk pelaku UMKM berjumlah 9 peserta. Pengelola Padas Temanten diberikan pelatihan digital marketing untuk mendukung pemasaran tempat wisata melalui media sosial. Pelatihan ini diikuti oleh pengelola berjumlah 15 orang. Kegiatan dimulai dari pre test, penyampaian materi, praktek kegiatan dan diakhiri dengan postest. Seluruh kegiatan berjalan lancar dan partisipasi serta dukungan Masyarakat.
References
BPHN. (2011). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. https://bphn.go.id/data/documents/11pp038.pdf. Diakses tanggal 24 Maret 2024
BPK. (2022). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya . https://peraturan.bpk.go.id/Details/195523/pp-no-1-tahun-2022. Diakses pada tanggal 24 Maret 2024.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (2014). Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya. https://kebudayaan.jogjakota.go.id/assets/instansi/kebudayaan/files/peraturan-gubernur-daerah-istimewa-yogyakarta-nomor-55-tahun-201-2148.pdf . Diakses pada tanggal 13 Maret 2024.
Hadimuljono, Basuki. (2022). Kementerian PUPR Ubah Sungai Gajah Wong Yogyakarta Jadi Wisata Air. https://m.bisnis.com/amp/read/20220213/45/1499747/kementerian-pupr-ubah-sungai-gajah-wong-yogyakarta-jadi-wisata-air . Diakses pada tanggal 12 Maret 2024.
Hakim, M. Fathurrahman Nurul. (2018). Pelestarian Kotagede Sebagai Pusat Pariwisata Heritage Kota Tua Di Yogyakarta. Jurnal Khasanah Ilmu Vol. 9 No. 1. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/khasanah/article/download/2805/2361
Novitasari, Nabila. Tiwi Yuniastuti, Ike Dian Wahyuni. (2022). Evaluasi Sanitasi Fasilitas Umum Di Obyek Wisata Pantai Balekambang. Media Husada Journal of Environmental Health Volume 2, Nomor 1. https://mhjeh.widyagamahusada.ac.id/index.php/mhjeh/article/download/14/20.
Tribunjogja.com. (2012). Kotagede menuju World Heritage City. https://www.tribunnews.com/regional/2012/09/19/kotagede-menuju-world-heritage-city. Diunduh September 2024.