Sosialisasi Dana Desa: Sosial Media Tiktok Desa Glantengan Kudus

  • Febra Robiyanto Universitas Muria Kudus
  • Sudarman Sudarman Universitas Maritim AMNI Semarang
  • Amin Kuncoro Universitas Maritim AMNI Semarang
Keywords: alokasi dana desa, dana desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, prioritas dana desa

Abstract

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat adalah agar Pemerintah desa beserta warganya mampu memanfaatkan potensi air yang melimpah di desanya. Kesungguhan dan tekat untuk mandiri dengan kekuatan berbasis kemasyarakatan ini mampu membawa desa ini menjadi desa wisata yang sukses. Fenomena yang terjadi di masyarakatan yang kurang memahami mengenai dana desa, terutama mengenai hak dan kewajiban mereka. Oleh karena itu pada pengabdian masyarakat ini, pengusul melakukan sosialisasi berkaitan dengan Sosialisasi tentang prioritas dan alokasi dana desa tahun 2022, Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat desa. Metode yang dilakukan yaitu dengan pertemuan langsung pada warga di Desa Glantengan Kudus yang merupakan domisili pengusul. Untuk mendapatkan manfaat yang lebih luas, telah dilakukan sosialisasi dalam bentuk video yang disampaikan melalui sosial media yang sangat diminati saat ini yaitu Tik Tok  

Published
2023-06-17
How to Cite
Robiyanto, F., Sudarman, S., & Kuncoro, A. (2023). Sosialisasi Dana Desa: Sosial Media Tiktok Desa Glantengan Kudus. Jurnal Peduli Masyarakat, 5(2), 363-372. https://doi.org/10.37287/jpm.v5i2.1812

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2