Sosialisasi tentang Kewenangan Dokter pada Perawat di Rumah Sakit Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 pada Mahasiswa Keperawatan
Abstract
Pemahaman perawat tentang implementasi delegasi tindakan dokter kepada perawat merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin perlindungan tindakan medis terhadap pasien. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa keperawatan STIKes Flora tentang kewenangan dokter dan perawat di rumah sakit berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk workshop dengan jumlah 50 orang peserta. Pendekatan kegiatan ini meliputi persiapan peserta, pelaksanaan sosialisai, dan evaluasi hasil penilaian pemahaman mahasiswa. Pemahaman peserta diukur melalui pre-test dan post-test menggunakan kuesioner. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman materi dari 30% menjadi 80% setelah sosialisasi workshop yang mengindikasikan keberhasilan penyampaian materi. Peserta aktif bertanya dan diskusi mencerminkan ada antusiasme peserta terhadap pentingnya kewenangan profesional dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan. Workshop ini menegaskan perlu kerja sama antara dokter dan perawat dalam mencegah kesalahan tindakan medis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kesimpulan sosialisasi efektif dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang peran dan kewenangan tenaga kesehatan, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan keperawatan di masa depan.
References
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3 (2), 62–70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488
Pangabean, H. (2018). Perlindungan Hukum Praktik Klinik Bidan. Yogyakarta : Budi Utama
Prawesti, A.M. (2024). Aspek Hukum Dalam Kolaborasi Pada Pelayanan Kesehatan Antara Tenaga Medis Dan Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit Lampung, Lampung.
Safii, I. (2023). Penguatan Pengaturan Terhadap Peraturan Internal Staf Keperawatan Yang Berkeadilan Mengenai Kredensialing Pelayanan Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit. Semarang. Available from : Disertasi Imam Safi'i.pdf
Situmorang, R. (2020). Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Malpraktik. Samarinda: CV Cenekia Press
Trisnadi, S. (2017). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis, Semarang. Jurnal Pembaharuan Hukum 4 (1): 24-41.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:17 tahun 2023 tentang Kesehatan
Vitrianingsih, Y., & Budiarsih. (2019). Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis dari Perspektif Hukum. Surabaya.
Rohima, V., Nasser, M., Sidik, R., Karota, E., & Nadeak, J. (2024). Delegation of Doctors’ Authority to Nurses in Hospitals: Legal Analysis. Indonesian Journal of Global Health Research 6(6), 4247-4258. doi.org/10.37287/ijghr.v6i6.4747.
Yetti, K., Elly, A.K., Sumijatun, Asmara, G., Sudarsana, IGAK., Sudibyo, Y.W., Bakaruddin, Fadhillah, H., Mustikasari, Aprisunadi, Azzam, R. (2017). Pedoman Perilaku Sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Jakarta: DPP PPNI.
Yetti, K., Elly, A.K., Sumijatun, Asmara, G., Sudarsana, Igak., Sudibyo, Y.W., Bakaruddin, Fadhillah, H., Mustikasari, Aprisunadi. (2017). Pedoman Penyelesaian Sengketa Etik Keperawatan. Jakarta: DPP PPNI.
Yunanto, A. (2024). Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal. Yogyakarta: Penerbit Andi