Edukasi Dispensasi terhadap Pernikahan Usia Dini di Provinsi Banten
Abstract
Fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia adalah pernikahan di usia dini. Masyarakat pada umumnya melakukan pernikahan dini di pengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya masalah ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, budaya sekitar dan aturan agama tertentu, perjodohan,orang tua khawatir terhadap pergaulan anaknya, bahkan karena keinginan dari anak sendiri untuk segera menikah. Beberapa efek ditimbulkan dari pernikahan dini ini terutama perempuan antara lain rentan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), risiko bunuh diri, terputusnya akses pendidikan, serta pencegahan dan pembatalan pernikahan. Dalam Undang-Undang Perkawinan sendiri menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masuk cukup usia untuk dapat melangsungkan pernikahan. Undang-Undang Perkawinan memberi batasan minimal usia ideal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan yaitu setelah berumur 21 tahun. Pernikahan dini masih ditemukan di Provinsi Banten. Melalui kegiatan edukasi kesehatan ini diharapkan masyarakat sadar untuk menikahkan anaknya diusia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan dini di Provinsi Banten tidak terlalu banyak, dan melalui edukasi kesehatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya kematangan usia pernikahan.
References
Azzahroh, P., & Parinata, D. (2018). Faktor – Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Cisauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Periode Januari-Mei Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Kesehatan, XI(Ii), 411–420. https://journal.stikesmuh-pkj.ac.id/index.php/jik/article/view/111
Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6–10.
bb4regyugri. (2021). jurnaladm,+1534+-+1553+Febrian+Rizky+Firmansyah (1). 4, 1534–1553.
Eka Gifriana, H.B.Syafuri, & H. E. Zaenal Mutaqin. (2022). Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt.P/2019/Pa.Srg). Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(3), 199–216. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1284
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1), 50–63. https://doi.org/10.33019/progresif.v14i1.1485
Habibah, U. (2022). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 646–661. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.1990
Hukum, P., Polis, P., Pembaharuan, P., Asuransi, P., Kasus, P., Bayar, G., & Jiwasraya, P. T. (2022). Tanjungpura acta borneo journal. 1(1), 1–22.
Indayatun, R., Herlani, A. F., & Waluyo, D. (2023). Sosialiasi Pencegahan Pernikahan Anak / Usia Dini Di Kelurahan Gelam Jaya Kabupaten Tangerang. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 817–823. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/bernas/article/view/3983
Iqbal, M., & Rabiah. (2020). Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). El-Usrah, 3(1), 101–114. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7708
Kartika, R., Hartoko, G., & Nurasiah, I. (2021). Penyuluhan Pencegahan Menikah Usia Anak Di Kecamatan Curug Kota Serang. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 2(2), 343–348. https://doi.org/10.46306/jabb.v2i2.157
Khaeriyah, S. (2022). Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus pada Tiga Orang yang Mengalami Pernikahan Dini di Kecamatan Cikande). INSIGHT: Jurnal Bimbingan Konseling, 11(1), 18–28. https://doi.org/10.21009/insight.111.02
Loviana, S., & Wafiani, A. (2022). DEDIKASI : Jurnal Pengabdian Masyarakat. 4(2), 134–143.
Mahkamah Agung, AIPJ2, & IJRS. (2020). Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Buku Saku, 2, 1–110.
Maimunah. (2020). Dipensasi Nikah Anak Perempuan : Suatu Fenomena Masyarakat Modern dalam Konteks Agama dan Negara. Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 21(2), 209–230.
Marilang, M. (2018). Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1), 140–152. https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5383
Michael, T. (2017). Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mimbar Keadilan, 229. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2195
Muhbid. (2004). Daftar Pustaka Daftar Pustaka. Pemikiran Islam Di Malaysia: Sejarah Dan Aliran, 20(5), 40–43. https://books.google.co.id/books?id=D9_YDwAAQBAJ&pg=PA369&lpg=PA369&dq=Prawirohardjo,+Sarwono.+2010.+Buku+Acuan+Nasional+Pelayanan+Kesehatan++Maternal+dan+Neonatal.+Jakarta+:+PT+Bina+Pustaka+Sarwono+Prawirohardjo.&source=bl&ots=riWNmMFyEq&sig=ACfU3U0HyN3I
Nurhayani. (2019). Edukasi dan Konsultasi Pernikahan Dini pada Masyarakat Pulau Kelapa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jurnal Abdimas, 1.
Nusabahari, T., & Amin, E. M. (2021). Analisis Dispensasi Perkawinan terhadap Anak di Bawah Umur: Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 22–57. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11223
Ramadhita, R. (2014). Diskresi Hakim:Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 6(1), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ditama Binbangkum - BPK RI, 016999, 1–50. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Rudiana. (2020). Persepsi Masyarakat tentang Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus di Desa Cisait Muncang Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten). Repository Universitas Muhammadiyah Jakarta. http://repository.umj.ac.id/id/eprint/4497
Sejati, H., & Dayanti, E. S. S. (2020). Hasil Penelitian Hasil Penelitian. Skripsi, 3(1), 19–25. http://www.unhas.ac.id/tahir/BAHAN-KULIAH/00-Fika-data/TESIS LENGKAP dr. Zulfikar T
Subhan. (2020). Perkawinan Anak di Bawah Umur Dalam Perfektif Hukum Islam dan Sosiologi Hukum. AT-TURAS: Jurnal Studi Hukum, 4(1), 1–16.
Syafi, I., & Chaosa, F. I. (2020). Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim. Jurnal Mabahits, 01(02), 13–31.
Universitas bina bangsa kuliah kerja mahasiswa. (2024). 2024.