Digitalisasi pada Sistem Manajemen Pelayanan Masyarakat Desa Gunaksa-Klungkung

  • I Made Mahardita Dananjaya Fakultas Teknik, Universitas Udayana
  • Ida Bagus Bayu Brahmana Putra Fakultas Teknik, Universitas Udayana
  • I Putu Andre Suwardana Fakultas Teknik, Universitas Udayana
  • Wayan Nata Septiadi Fakultas Teknik, Universitas Udayana
Keywords: desa cerdas, desa gunaksa, digitalisasi, pelayanan masyarakat, teknologi

Abstract

Digitalisasi pelayanan didefinisikan sebagai suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat serta kelompok lain yang berkepentingan, yakni melibatkan penggunaan teknologi informasi (internet) dengan tujuan meningkatkan mutu kualitas pelayanan. Di Desa Gunaksa, padatnya penduduk menyebabkan banyaknya permintaan pelayanan masyarakat kepada pemerintah desa dan dapat menjadi potensi digitalisasi pelayanan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah masyarakat Desa Gunaksa mendapatkan pelayanan. Digitalisasi pelayanan yang telah dilakukan menyasar 6 Pilar Desa Cerdas yang meliputi tata kelola cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, hidup cerdas, ekonomi cerdas, mobilitas cerdas. Setelah melakukan observasi terhadap 100 responden (Masyarakat Desa Gunaksa) dengan memberikan kuisioner, tim PPK Ormawa mengetahui bahwa sistem pelayanan di desa bersifat konvensional. Konsep digitalisasi dituangkan dalam sistem informasi berbasis layanan website dan mobile dalam bentuk aplikasi “SIGUNA”. SIGUNA dirancang guna mempermudah masyarakat melakukan pengajuan layanan. Adanya perubahan paradigma masyarakat terkait waktu pelayanan. Ditargetkan adanya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa.

References

Hadiono, K., & Chandra, R. (2020). Menyongsong Transformasi Digital (Pp. 81–85). Proceeding Sendiu. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ministrate/article/download/13572/pdf

Irawati, I., & Munajat, E. (2018). Electronic Government Assessment In West Java Province, Indonesia Ira. Journal Of Theoretical And Applied Information Technology, 96(2), 1–17.

Ilyas, A., & Bahagia, B. (2021). Pengaruh Digitalisasi Pelayanan Publik terhadap Kinerja Pegawai pada Masa Pandemi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(6), 5231-5239. https://edukatif.org/index.php/edukatif/article/view/1173/pdf

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 183.23.HK.2021. Pembentukan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Keputusan Bupati Klungkung No.271/23/HK/2022. Tentang Pembentukan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018. Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021. Tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Pinggar, H., & Salomo, R. V. (2020). Readiness Of Digitalization Services For ElectronicBased Government Systems In Agency For The Assessment And Application Of Technology (Bppt). Jurnal Ilmu Administrasi Negara Dan Ilmu Komunikasi Restorika, 6(1), 1–13.

Putri, M. C., Yuliyana, W., Manajemen, P. S., Ekonomi, F., Adhirajasa, U., & Sanjaya, R. (2023). Implementasi digitalisasi pelayanan publik dan kompetensi sdm terhadap kepuasan masyarakat pada kantor kecamatan jatinangor kabupaten sumedang. 02(1), 1–8. https://ejournal.nusamandiri.ac.id/index.php/jasdim/article/view/3926/1029

Suandi. (2019). Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat Di Kantor Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur, , 01(2), 13–22. http://repository.unisti.ac.id/12/1/Analisis%20Kepuasan%20Masyarakat%20terhadap%20Pelayanan%20Publik%20Berdasarkan%20Indeks%20Kepuasan%20Masyarakat%20di%20Kantor%20Kecamatan%20Belitang%20Kabupaten%20OKU%20Timur.pdf

Published
2023-09-10
How to Cite
Dananjaya, I. M. M., Brahmana Putra, I. B. B., Suwardana, I. P. A., & Septiadi, W. (2023). Digitalisasi pada Sistem Manajemen Pelayanan Masyarakat Desa Gunaksa-Klungkung. Jurnal Peduli Masyarakat, 5(3), 717-724. https://doi.org/10.37287/jpm.v5i3.2170