Pendampingan Peningkatan Kesehatan Balita pada Kader Kesehatan di Wilayah Puskesmas Neglasari
Abstract
Anak dengan pertumbuhan dan perkembangan yang optiml akan menjadi penopang keberhasilan suatu bangsa. Mulai dari periode janin hingga usia anak 2 tahun merupakan periode yang penting dalam tumbuh kebang anak sehingga dalam perjalanannya perlu adanya stimulus untuk merangsang otak anak, asupan gizi seimbang untuk kebutuhan nutrisinya, pola asuh yang tepat, imunisasi sesuai dengan usia anak. Posyandu menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh kembang sesuai dengan usia anak. Oleh karena itu peran kader kesehatan menjadi penting sebagai fasilitator untuk melakukan deteksi, sebagai educator kepada masyarakat. Pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk membantu kader kesehatan dalam meningkatkan kapasitasnya dalam hal melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi tumbuh kembang (SDIDTK) pada anak, mengingkatkan pengetahuan mengenai imunisasi, makanan dengan gizi seimbang. Metode kegiatan yang dilakukan dengan diskusi, simulasi dan pendampingan. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah perwakilan dari setiap kelurahan berjumlah 15 orang. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat diperoleh pengetahuan peserta mengalami peningkatan sebelum dan setelah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat, adanya regulasi kegiatan kader kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan anak balita, adanya alat ukur yang portable sehingga memudahkan saat digunakan di berbagai tempat atau posyandu. Implikasi kegiatan ini yaitu balita memdapatkan screening tumbuh kembang, peningkatan keterampilan kader dalam melakukan SDIDTK dan untuk Puskesmas memperoleh informasi mengenai masalah dan kompetensi kader kesehatan.
References
BAPETEN, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/4-full.pdf , diunduh tanggal 4 April 2022
Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 2009, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009 , diunduh tanggal 4 April 2022
Gembong PR, 2021, 7 Bulan Ditutup Gegara Pandemi, Posyandu di Kota Tangerang Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya, .tps://bantentoday.com/2021/10/tujuh-bulan-ditutup-gegara-pandemi-posyandu-di-kota-tangerang-kembali-dibuka-ini-syarat-masuknya.