Peran Zakat Produktif dalam Upaya Peningkatan Taraf Ekonomi Keluarga Stunting
Abstract
Kemiskinan erat kaitannya dengan kondisi stunting pada anak. Keduanya adalah keadaan yang memprihatinkan dan harus segera dientaskan. Oleh karena itu, tercetuslah suatu kegiatan pengabdian yang merupakan bentuk kerjasama antara mahasiswa KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) UNSIQ Wonosobo, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Wonosobo, Kader Posyandu dan Pemerintah Desa Damarkasiyan Kertek Wonosobo. Terselenggaranya kegiatan ini karena adanya kesamaan tujuan dari para pihak yaitu untuk secara bersama-sama berupaya mengentaskan kemiskinan dan stunting di wilayah Desa Damarkasiyan. Pengabdian ini menggunakan metode pemberdayaan zakat produktif dimana penerima dana zakat ini dituntut untuk berperan aktif dan berfokus pada penambahan modal usaha, peningkatan ketrampilan usaha, dan peningkatan kemampuan manajemen usaha. Dalam pelaksanaannya pengabdian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan pembinaan/evaluasi. Sasaran kegiatan pengabdian ini adalah suatu keluarga dengan anak kondisi stunting, memiliki usaha rumahan, tetapi jumlah pendapatan masih sangat minim. Hasil yang diperoleh dari pengabdian ini adalah meningkatnya jumlah modal dan omset usaha, mampu memanajemen usaha dan penghasilan dengan baik, dan setelah penghasilan meningkat, diharapkan mampu memberikan nutrisi yang baik untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak menjadi normal kembali.
References
Bramantyo Tri Asmoro., Sasmito Djati Utomo. 2021. Model Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Miskin Dalam Pemulihan Ekonomi Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Malang. Karta Rahardja. Volume 3 Nomor 2. Hlm 17-28. http://ejurnal.malangkab.go.id/index.php/kr.
Haidir, M. Samsul. 2019. Revitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Era Modern. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Volume 10 Nomor 1. 57-68. http://dx.doi.org/10.18326/muqtasid.v10i1.57.
Kawakib. 2021. Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Hukum Islam Nusantara. Volume 4 Nomor 1. https://journal.unugiri.ac.id.
Muafiyah. 2021. Analisis Fatwa MUI No 23 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Harta Zakat Untuk Pembiayaan Wabah Covid-19 Perspektif Maslahah Mursalah Najmudin At-Thufi. Skripsi. Wonosobo : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Sains Al-Quran.
Nungky Wanodyatama Islami., Umu Khouroh. 2021. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Balita Stunting Dan Tantangan Pencegahannya Pada Masa Pandemi. Karta Rahardja. Volume 3 Nomor 2. Hlm 6-19. http://ejurnal.malangkab.go.id/index.php/kr.
Nurfadillah., Abdul Rahman., Syarifuddin Rasyid. 2022. Strategi Pengelolaan Zakat Produktif dan Perannya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Kontemporer. Volume 15 Nomor 2. 93-101. https://journal.unhas.ac.id.
Muftihatul, F. 2019. Pendayagunaan Zakat Ekonomi Produktif Dalam Mengurangi Kemiskinan Berdasarkan Model Cibest Di Kabupaten Wonosobo. Skripsi. Semarang : Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Rivanti, G. 2017. “Tinjauan Pustaka Pengaruh Indikator Indeks Pembangunan Manusia Terhadap Kemiskinan” , http://e-journal.uajy.ac.id, diunduh 14 September 2022 pukul 19:48
Tri Istiyanti. 2020. Analisis Hukum Islam Pendayagunaan ZIS Di BAZNAS Kabupaten Wonosobo Terhadap Relevansinya Program Sustainable Development Goals (SDGs). Skripsi. Wonosobo: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Sains Al-Quran.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.



