Eksistensi Krim Wajah Bermerkuri dengan Janji Hasil Instan di Kalangan Muda Mudi Dukuh Tinggen, Desa Bentakan, Baki, Sukoharjo
Abstract
Krim wajah yang sering digunakan oleh kaum hawa bertujuan untuk menjadikan kulit lebih cerah dengan cara menghambat proses pigmentasi kulit. Salah satu bahan kimia yang digunakan untuk menghambat proses ini adalah merkuri. Penggunaan krim wajah bermerkuri dapat menyebabkan beberapa dampak kesehatan diantaranya iritasi, alergi, dan perubahan warna kulit. Paparan dalam dosis tinggi dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada organ ginjal, sistem saraf dan kecacatan pada janin. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat khususnya muda mudi di Desa Bentakan, Baki, Sukoharjo tentang bahaya penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri serta meningkatkan pengetahuan tentang cara memilih kosmetik yang aman dan tidak mengandung merkuri. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah ceramah dan diskusi. Sasaran dalam kegiatan ini adalah muda mudi karang taruna Desa Bentakan, Baki, Sukoharjo dengan jumlah 22 peserta. Kegiatan ini dievaluasi dengan beberapa kriteria antara lain : tingkat kehadiran peserta yang tinggi yaitu lebih dari 75 %, analisis perbedaan yang signifikan antara pre-test dan post-tes dan juga tingginya antusias peserta pengabdian. Kegiatan pengabdian ini disimpulkan berhasil karena presentase kehadiran peserta mencapai 88 %. Hasil analisis pre-test dan post-test dengan menggunakan uji Paired Samples T Test, ditemukan bahwa nilai signifikansi sig (2-tailed) adalah 0,000(<0,05). Hal ini menunjukkan adanya perbedaan nilai yang signifikan antara hasil pre-test dan post-test, selain itu para peserta juga aktif dalam mengajukan pertanyaan sehingga kegiatan pengabdian masyarakat ini disimpulkan berhasil.
References
Ardan, M., Agustina, R., & Masruhim, M. A. (2016, April). Analisis Bahan Kimia Berbahaya Pada Krim Pencerah Wajah Yang Beredar Di Kota Samarinda. Proceeding of the 3rd Mulawarman Pharmaceuticals Conferences. https://doi.org/10.25026/mpc.v3i1.67
BPOM RI. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Cemaran Dalam Kosmetika. Jakarta : Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Cahyani, D. I., & Wulandari, A. (2021). Uji Kualitatif Merkuri (Hg) pada Krim Pemutih Wajah di Kota Bangkalan. Indonesian Journal Pharmaceutical and Herbal Medicine, 1(1), 1–4.
Damayanti, L., Utami, M. P., Muhammad, R. W., Rahmawati, U., Wimpy, W., & Listiawati, E. (2020). Training Preparing Mother’s Breastfeeding Realize, Understand and Upgrade Your Child’s Mpasi Needs to Posyandu Kader. Jurnal Peduli Masyarakat, 2(4), 217–226.
Haryanti, R. (2017). Krim Pemutih Wajah dan Keamanannya. Majalah Farmasetika, 2(3), 5–9.
Indriaty, S., Hidayati, N. R., & Bachtiar, A. (2018). Bahaya Kosmetika Pemutih yang Mengandung Merkuri dan Hidroquinon serta Pelatihan Pengecekan Registrasi Kosmetika di Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon. Jurnal Surya Masyarakat, 1(1), 8. https://doi.org/10.26714/jsm.1.1.2018.8-11
Lindawati, Y. I. (2019). Fashion dan Gaya Hidup: Representasi Citra Muslimah Cantik, Modis dan Fashionable dalam Iklan Wardah. Hermeneutika: Jurnal Hermeneutika, 5(2), 59–68.
Marzela, F. (2018). Korelasi antara kadar merkuri krim pemutih dan kadar merkuri urin pengguna krim pemutih wajah di fkm unair. J Kesehat Lingkung, 1.
Maulina, N., Zubir, Z., & Nelvia, D. D. (2021). Uji Kualitatif dan Kuantitatif Kandungan Merkuri (Hg) pada Krim Pemutih Wajah yang Beredar di Pasar Kota Panton Labu Tahun 2021. AVERROUS: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan Malikussaleh, 7(2), 112. https://doi.org/10.29103/averrous.v7i2.5425
Mona, R. K. (2018). Analisis kandungan merkuri (hg) pada beberapa krim pemutih wajah tanpa ijin bpom yang beredar di pasar 45 manado. Pharmacon, 7(3).
Nurhidayati, L., Martati, T., Redja, I. W., & Sandra, N. (2018). Uji Spesifisitas Pereaksi Pendeteksi Merkuri dalam Krim Pemutih Kulit (Assay of Mercury Detecting Reagents for Skin Lightening Creams). Jurnal Ilmu Kefarmasian Indonesia, 16(1), 72–77.
Parengkuan, K., Fatimawali, F., & Citraningtyas, G. (2013). Analisis kandungan merkuri pada krim pemutih yang beredar di kota manado. PHARMACON, 2(1).
Rosdiana, L. (2021). Hukum dan Sosial Media: Tanggung Jawab Selebgram dalam Melakukan Endorsement Kosmetik Ilegal di Instagram. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 35–56.
Sari, M., Siswati, T., Suparto, A. A., Ambarsari, I. F., Azizah, N., Safitri, W., Hasanah, N., & others. (2022). Metodologi penelitian. Global Eksekutif Teknologi.
Simaremare, E. S. (2019). Analisis Merkuri dan Hidrokuinon pada Krim Pemutih yang Beredar di Jayapura. JST (Jurnal Sains Dan Teknologi), 8(1), 1–11.
Sujarweni, V. W., & Utami, L. R. (2019). The master book of SPSS. Anak Hebat Indonesia.
Wimpy, W., Listiawati, E., Andita, A., Oksani, T. W., Kusumawardani, D. D., Kadam, L. N., & Bayutama, Y. (2023). Potensi Bahaya Paparan Logam Berat di Pasar Besi Tua Semanggi. Jurnal Peduli Masyarakat, 5(2), 395–402.
Ye, B.-J., Kim, B.-G., Jeon, M.-J., Kim, S.-Y., Kim, H.-C., Jang, T.-W., Chae, H.-J., Choi, W.-J., Ha, M.-N., & Hong, Y.-S. (2016). Evaluation of mercury exposure level, clinical diagnosis and treatment for mercury intoxication. Annals of Occupational and Environmental Medicine, 28(1), 1–8.



