Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Media Sosial Menurut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Meluasnya penggunaan media sosial mempunyai efek positif pada bidang sosial, pendidikan, politik, ekonomi, dan lain-lain. Namun juga dapat memicu munculnya kejahatan baru. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, juga merupakan alat yang efektif untuk melakukan tindakan ilegal. Masalah hukum yang umum terjadi berkaitan dengan transmisi informasi, komunikasi, atau data elektronik yang mengandung ujaran kebencian terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dapat menimbulkan permusuhan. Tujuan untuk memahami dasar hukum dan sanksi bagi mereka yang melakukan kejahatan rasial melalui media sosial serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan hukum dengan penelitian hukum normatif yakni dengan suatu penyelidikan ilmmiah dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder semata. Berdasarkan hasil penelitian ini. ujaran kebencian di media sosial mengacu pada ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) jis. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan ujaran kebencian di media sosial, harus mengacu pada undang-undang tertentu.
References
Cahyono, A. S. (2016). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DI INDONESIA. Publiciana, 9(1), 140–157. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.79
Gunawan, H. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Ujaran Kebencian ( Hate Speech ) Di Media Sosial Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2008 T. Res Nullius Law Journal, 2(1), 76–86.
Hsb, M. O. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang- Undang Dasar 1945. JA: Jurnal Al-Wasath, 2(1), 33–43. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.135
Kadir, A., & Triwahyuni, T. C. (2003). Pengenalan Teknologi Informasi. Andi Yogyakarta. 1. KOMPUTER, ILMU 2. TEKNOLOGI INFORMASI,Pengenalan Teknologi Informasi / Oleh Abdul Kadir Dan Terra Ch Triwahyuni, 2003(2003), 1–33.
Parulian, H., & Putranto, R. D. (2022). Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 4909–4919.
Peniarsih, P., & Iswandir, I. (2023). DIGITAL, REALISASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN METAVERSE DI ERA. Jurnal Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 71–79.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.
Sulistyarini, S., & Dewantara, J. A. (2023). Kesadaran Masyarakan dalam Efektivitas Penggunaan Media Sosial Untuk Pengenalan Culture di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 520–529.
Tampang, B. L. (2010). PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENGEMBANGAN VOKASI PENDIDIKAN TINGGI. Seminar Internasional, Peran LPTK Dalam Pengembangan Pendidikan Vokasi Di Indonesia, 415–422.
Wahjoedi, I., Sukirno, Saptiningsih, & Triantoro, I. I. (2018). Faktor Risiko Yang Berhubungan Dengan Pengetahuan Perilaku, Dan Kondisi Lingkungan Pemukiman Industri Terhadap Kejadian Tb Di Kota Semarang Tahun 2017. Buletin Epidemologi, Xi(21), 1–9.
Wulandari, R. (2023). DAMPAK Perkembangan Teknologi Dalam Pendidikan. Jurnal PGSD Indonesia, 09(2), 66–76.
Yahya, M., Kerwanto, & Nurbaiti. (2023). Ujaran Kebencian Dalam Al-Qur ’ an ( Kajian Tafsir Tematik / Maudhû ’ i ). IHSANIKA : Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(3), 66–81.
Copyright (c) 2024 Firdha Fauziah Simon, Fakhruddin Razy, Muhammad Mahendra Abdi, Deni Nofrizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.