Analisis Yuridis Penyelundupan Hewan Bekantan di Wilayah Hukum Polres Banjar (Studi Kasus No. 104/Pid.Sus/LH)
Abstract
Perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian biodiversitas di Indonesia. Bekantan (Nasalis larvatus), sebagai primata endemik Kalimantan yang dilindungi, menjadi sasaran penyelundupan karena tingginya nilai ekonomis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penyelundupan hewan bekantan dalam Putusan Pengadilan Negeri Martapura No. 104/Pid.Sus/LH. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data primer berasal dari salinan putusan pengadilan, sementara data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta dokumen pendukung lainnya. Telaah yang digunakan yaitu telaah kasus dan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan secara cermat unsur kesengajaan, status hukum satwa bekantan, dan keterlibatan terdakwa. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan adalah pertanggungjawaban pidana individual berdasarkan asas kesalahan (schuld), namun belum mencerminkan prinsip keadilan ekologis secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam pengembangan hukum pidana lingkungan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan satwa dilindungi di Indonesia.
References
Amiq, B. (2021). Hukum Lingkungan Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Grafika.
Apendi, S. (2021). Ketiadaan Peraturan Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang- undangan Nasional dan Implikasinya Terhadap Penataan Regulasi Dalam Sistem Hukum Nasional. Palar : Pakuan Law Review, 7(1).
Bentham, J. (1997). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press.
Hamzah, A. (2008). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hanif, F. (2015). Upaya Perlindungan Satwa Liar Indonesia melalui instrumen hukum dan PerUndang-Undangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29–48.
Hutauruk, J. A. P., Hafrida, H., & Liyus, H. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Memperdagangkan Satwa yang Dilindungi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Wajah Hukum, 9(1), 319. https://doi.org/10.33087/wjh.v9i1.1719
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyati, W. S., & Kobayashi, H. (2014). Sekilas Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya : Perlindungan Hukum dan Konservasi Alam. Jakarta : Bogor.
Prawesthi, W. (2016). Politik Kehutanan Dalam Penegakkan Hukum Lingkungan Dan Pengendalian Pengurangan Risiko Bencana. Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan, 12(1), 1781–1792.
Rachmad, R., Prayogo, H., & Anwari, M. S. (2021). Analisis Kinerja Penegakan Hukum Dalam Menurunkan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Yang Dilindungi Di Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Hutan Lestari, 9(2), 173. https://doi.org/10.26418/jhl.v9i2.46421
Rachman, S. S. (2015). Penerapan Restorative Justice dalam Hukum Lingkungan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(2).
Rohim, R. A. A., Hapsari, I. P., & Wardana, D. J. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Yang Dilindungi. Pemuliaan Keadilan, 2(1), 129–143. https://doi.org/10.62383/pk.v2i1.466
Simbolon, R. . (2020). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana yang Mengangkut dan Mengeluarkan Satwa yang Dilindungi di Indonesia dalam Keadaan Hidup dari Suatu Tempat di Indonesia Ke Tempat Lain di Wilayah Indonesia. (Tesis Sarjana, Universitas HKBP Nommensen).
Suja, I. W., & Sadnyini, I. A. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Satwa yang Dilindungi. Unes Law Review, 6(2), 6823.
Viani, N. K. S. M., & Subawa, I. B. G. (2023). Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Satwa Langka Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hukum Mahasiswa, 3(1), 727–741. https://e-journal.unmas.ac.id


