Analisis Penggunaan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit
Abstract
Rumah sakit harus meningkatkan kualitas pelayanan dan bersaing dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini guna mempermudah proses pelayanan pasien serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu perkembangan teknologi kesehatan adalah penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME). Saat ini penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) sudah diatur dalam Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sejauh mana penggunaan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik snawball sampling dan pengumpulan data dengan wawancara mendalam terhadap 19 informan utama dan 2 informan pendukung untuk memberikan gambaran tentang penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) di Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang. Hasil penelitian menurut informan kunci utama dan pendukung penggunaan RME di Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang belum cukup optimal, penggunaan RME baru dioperasikan di rawat jalan dan IGD saja, sistem RME yang digunakan adalah sistem buatan vendor sendiri yaitu sistem SIBATIK, dalam pengoperasiannya ditemukan kendala baik dari SDM, server, maupun jaringan. Penggunaan RME juga banyak memberikan manfaat bagi pengguna maupun pelayanan rumah sakit. Kesimpulan penggunaan RME di RS sudah berjalan tapi belum optimal.
References
Aditama, C. Y. (2003). Manajemen Administrasi Rumah Sakit (UI-Press). Universitas Indonesia.
Agung, J. T. (2023). Dampak Era Society 5 . 0 terhadap Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan ( PMIK ). 6(1), 16–21.
Amin, M., Setyonugroho, W., & Hidayah, N. (2021). Implementasi Rekam Medik Elektronik: Sebuah Studi Kualitatif. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 8(1), 430–442. https://doi.org/10.35957/jatisi.v8i1.557
Amran, R., Apriyani, A., & Dewi, N. P. (2022). Peran Penting Kelengkapan Rekam Medik di Rumah Sakit. Baiturrahmah Medical Journal, 1(September 2021), 69–76.
Apriliana, S. D., & Nawangsari, E. R. (2021). Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (sdm) berbasis kompetensi. Forum Ekonomi, 23(4), 804–812. https://doi.org/10.30872/jfor.v23i4.10155
Aqil, A., Lippeveld, T., & Hozumi, D. (2009). PRISM framework: a paradigm shift for designing, strengthening and evaluating routine health information systems. Health Policy and Planning, 24(3), 217–228. https://doi.org/10.1093/heapol/czp010
Faida, E. W., & Ali, A. (2021). Analisis Kesiapan Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan Pendekatan DOQ-IT (Doctor’s Office Quality-Information Technology). Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(1), 67. https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i1.315
Hasugian, A. H., Fakhriza, M., & Zukhoiriyah, D. (2023). Volume 6 ; Nomor 1. Januari, 6(1), 221–234. https://ojs.trigunadharma.ac.id/index.php/jsk/index
Kusumah, R. M. (2022). Analisa Perbandingan Antara Rekam Medis Elektronik dan Manual. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 1(9), 595–604. https://doi.org/10.36418/comserva.v1i9.67
Menkes RI, 2022. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022. הארץ, 8.5.2017, 2003–2005.
Pandi Astuti, D. N., Ratnasari, C. I., & Kusumadewi, S. (2019). Implementasi Sistem Rekam Medis Elektronik Klinik Sehat Kota Salatiga. Seminar Nasional Informatika Medis (SNIMed) 2019, 59–65.
Purwanto, N. (2019). Variabel Dalam Penelitian Pendidikan. Jurnal Teknodik, 6115, 196–215. https://doi.org/10.32550/teknodik.v0i0.554
Ramada, A. C., Pertiwi, S., Sandi, H., Industri, T., & Teknik, F. (2022). PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PADA UMKM PECI ANYAMAN BAMBU DI DESA KERTARAHARJA. 2(1), 3482–3488.
Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
Rozak, A. (2021). KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA. 3(25), 6.
Sabarguna, B. S. (2004). Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Edisi Revi). Penerbit Konsorsium Rumah Sakit Islam Jateng-DIY.
Sidik, Z. N. (2022). Analisis Peran Electronic Medical Record di Puskesmas Indonesia dalam Pengendalian Penyakit : Literature Review. December, 0–8.
Sutisna, N. W., & Effane, A. (2022). Fungsi Manajemen Sarana dan Prasarana. Jurnal Karimah Tauhid, 1(2), 227–233.
Tiorentap, D. R. A. (2020). Evaluation of the Benefits of Implementing Electronic Medical Records in Developing Countries: Systematic Literature Review. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 8(2), 69–79.
UU/17/2023. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Undang-Undang Republik Indonesia, 187315.
UU/44/2009. (2009). UU no. 44 Tahun 2009 Tentang RS. Undang-Undang Republik Indonesia, 1, 41. https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2009/uu0442009.pdf
Widyastuti, H. N., Putra, D. S. H., & Ardianto, E. T. (2020). Evaluasi Sistem Elektronik Rekam Medis di Rumah Sakit Primasatya Husada Citra Surabaya. J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(3), 241–246. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i3.2050
Wirajaya M, D. K. (2020). Analisis Kesiapan Rumah Sakit Dharma Kerti Tabanan Menerapkan Rekam Medis Elektronik. Jurnal Kesehatan Vokasional, 5(1), 1. https://doi.org/10.22146/jkesvo.53017



